Koreksi Pasal 18
PP Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 tentang PENGHIMPUNAN DANA PERKEBUNAN
Teks Saat Ini
(1) Badan Pengelola Dana melakukan pengawasan pelaksanaan kewajiban Pungutan atas ekspor komoditas Perkebunan strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh Badan Pengelola Dana kepada menteri/pemberi izin terkait yang disertai dengan rekomendasi pengenaan sanksi administratif dalam hal kewajiban Pungutan atas ekspor komoditas Perkebunan strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) tidak dipenuhi.
Koreksi Anda
