Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 tentang PENGHIMPUNAN DANA PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Pengelola Dana melakukan pengawasan pelaksanaan kewajiban Pungutan atas ekspor komoditas Perkebunan strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). (2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh Badan Pengelola Dana kepada menteri/pemberi izin terkait yang disertai dengan rekomendasi pengenaan sanksi administratif dalam hal kewajiban Pungutan atas ekspor komoditas Perkebunan strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) tidak dipenuhi.
Koreksi Anda