Koreksi Pasal 16
PP Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 tentang PENGHIMPUNAN DANA PERKEBUNAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah membentuk Badan Pengelola Dana untuk menghimpun, mengadministrasikan, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan Dana.
(2) Badan Pengelola Dana dapat dibentuk untuk 1 (satu) komoditas Perkebunan strategis atau gabungan dari beberapa komoditas Perkebunan strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
(3) Pembentukan Badan Pengelola Dana sebagaimana dimaksud ayat (2), ditetapkan berdasarkan kebijakan Pemerintah dengan mempertimbangan kepentingan nasional.
Koreksi Anda
