Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 tentang PENGHIMPUNAN DANA PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah membentuk Badan Pengelola Dana untuk menghimpun, mengadministrasikan, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan Dana. (2) Badan Pengelola Dana dapat dibentuk untuk 1 (satu) komoditas Perkebunan strategis atau gabungan dari beberapa komoditas Perkebunan strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3). (3) Pembentukan Badan Pengelola Dana sebagaimana dimaksud ayat (2), ditetapkan berdasarkan kebijakan Pemerintah dengan mempertimbangan kepentingan nasional.
Koreksi Anda