Koreksi Pasal 5
PP Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 tentang PENGHIMPUNAN DANA PERKEBUNAN
Teks Saat Ini
(1) Dana yang bersumber dari Pelaku Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
a. Pungutan atas ekspor komoditas Perkebunan strategis; dan
b. iuran dari Pelaku Usaha Perkebunan.
(2) Pungutan atas ekspor komoditas Perkebunan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dibayar oleh:
a. Pelaku Usaha Perkebunan yang melakukan ekspor komoditas Perkebunan dan/atau turunannya;
b. pelaku usaha industri berbahan baku hasil Perkebunan;
dan/atau
c. eksportir atas komoditas Perkebunan dan/atau turunannya.
(3) Komoditas turunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
(4) Ketentuan mengenai Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan PRESIDEN.
(5) Besaran iuran dari Pelaku Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Badan Pengelola Dana dengan Pelaku Usaha Perkebunan untuk memupuk Dana bagi pengembangan Perkebunan yang berkelanjutan.
(6) Iuran dari Pelaku Usaha Perkebunan dapat diterapkan secara berkala atau sewaktu-waktu.
(7) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, hanya dikenakan kepada perusahaan Perkebunan dan tidak dikenakan kepada Pekebun.
Koreksi Anda
