Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 tentang PENGHIMPUNAN DANA PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penghimpunan Dana bersumber dari: a. Pelaku Usaha Perkebunan; b. dana lembaga pembiayaan; c. dana masyarakat; dan/atau d. dana lain yang sah.
Koreksi Anda