Koreksi Pasal 4
PP Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 tentang PENGHIMPUNAN DANA PERKEBUNAN
Teks Saat Ini
Penghimpunan Dana bersumber dari:
a. Pelaku Usaha Perkebunan;
b. dana lembaga pembiayaan;
c. dana masyarakat; dan/atau
d. dana lain yang sah.
Koreksi Anda
