Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 tentang PENGHIMPUNAN DANA PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Penghimpunan Dana bertujuan untuk: a. menyediakan Dana bagi pengembangan Usaha Perkebunan yang berkelanjutan; b. meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Perkebunan; c. mendorong pengembangan industri hilir Perkebunan; d. meningkatkan optimasi penggunaan hasil Perkebunan untuk bahan baku industri, energi terbarukan, dan ekspor; e. meningkatkan dan menjaga stabilitas pendapatan Usaha Perkebunan dengan mengoptimalkan harga di tengah fluktuasi harga komoditas Perkebunan dunia; dan f. mendukung upaya peningkatan kesejahteraan dan keberlanjutan Pekebun/Perkebunan rakyat dari dampak negatif gejolak harga komoditas dunia.
Koreksi Anda