Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PP Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Perpustakaan Nasional dan Dewan Perpustakaan Provinsi diberikan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Perpustakaan Nasional dan Dewan Perpustakaan Provinsi apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya tidak diberikan uang pensiun dan/atau pesangon. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Hak keuangan bagi ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Perpustakaan Nasional dan Dewan Perpustakaan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan berikutnya dari tanggal penetapan.
Koreksi Anda