Koreksi Pasal 72
PP Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
Seluruh pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan Perpustakaan Nasional dan Dewan Perpustakaan Provinsi dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Koreksi Anda
