Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PP Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Dewan Perpustakaan Nasional mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi kepada Dewan Perpustakaan Nasional. (2) Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja sekretariat Dewan Perpustakaan Nasional diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional. Paragraf Kedua Sekretariat Dewan Perpustakaan Provinsi
Koreksi Anda