Koreksi Pasal 68
PP Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas, Dewan Perpustakaan Nasional dibantu oleh sekretariat Dewan Perpustakaan Nasional yang ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
(2) Sekretariat Dewan Perpustakaan Nasional secara ex-officio dilaksanakan oleh salah satu unit organisasi di lingkungan Perpustakaan Nasional yang menangani bidang administrasi.
(3) Sekretariat Dewan Perpustakaan Nasional secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Perpustakaan Nasional dan secara administratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pejabat atasan langsungnya.
(4) Sekretariat Dewan Perpustakaan Nasional dipimpin oleh kepala sekretariat Dewan Perpustakaan Nasional yang secara ex-officio dijabat oleh pejabat struktural eselon II yang menangani bidang administrasi pada Perpustakaan Nasional.
(5) Kepala sekretariat Dewan Perpustakaan Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
Koreksi Anda
