Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PP Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua dan Sekretaris Dewan Perpustakaan Nasional dan Dewan Perpustakaan Provinsi dipilih dari dan oleh anggota. (2) Masa jabatan ketua dewan 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (3) Dalam hal ketua atau sekretaris berhalangan tetap atau meninggal dunia, dilakukan pemilihan kembali dari dan oleh anggota.
Koreksi Anda