Koreksi Pasal 66
PP Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Ketua dan Sekretaris Dewan Perpustakaan Nasional dan Dewan Perpustakaan Provinsi dipilih dari dan oleh anggota.
(2) Masa jabatan ketua dewan 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Dalam hal ketua atau sekretaris berhalangan tetap atau meninggal dunia, dilakukan pemilihan kembali dari dan oleh anggota.
Koreksi Anda
