Koreksi Pasal 64
PP Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal anggota Dewan Perpustakaan Nasional berhenti atau diberhentikan secara tetap, anggota digantikan oleh calon lain dengan mempertimbangkan sisa waktu masa tugas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Calon anggota Dewan Perpustakaan Nasional pengganti diangkat oleh PRESIDEN atas usul Menteri.
(3) Calon anggota Dewan Perpustakaan Nasional pengganti harus berasal dari unsur yang sama dengan anggota dewan perpustakaan yang digantikan.
(4) Masa jabatan anggota Dewan Perpustakaan Nasional pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sesuai sisa masa jabatan anggota dewan perpustakaan yang digantikan.
Koreksi Anda
