Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PP Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keanggotaan dewan perpustakaan dapat berhenti atau diberhentikan apabila: a. berakhirnya masa jabatan; b. berhalangan tetap yang dibuktikan oleh pihak yang kompeten; c. dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; d. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; e. tidak hadir dalam sidang dewan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa keterangan; atau f. meninggal dunia.
Koreksi Anda