Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PP Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keanggotaan Dewan Perpustakaan Nasional dan Dewan Perpustakaan Provinsi diangkat untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Koreksi Anda