Koreksi Pasal 60
PP Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Seleksi calon anggota Dewan Perpustakaan Provinsi dilakukan oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh kepala perpustakaan provinsi.
(2) Seleksi calon anggota Dewan Perpustakaan Provinsi harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan objektif.
(3) Hasil seleksi calon anggota Dewan Perpustakaan Provinsi disampaikan oleh panitia seleksi kepada kepala perpustakaan provinsi.
(4) Hasil seleksi calon anggota Dewan Perpustakaan Provinsi paling banyak berjumlah 15 (lima belas) orang dengan mempertimbangkan keterwakilan unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2).
(5) Kepala perpustakaan provinsi menyampaikan calon anggota Dewan Perpustakaan Provinsi kepada gubernur.
(6) Gubernur MENETAPKAN Dewan Perpustakaan Provinsi atas usul kepala perpustakaan provinsi.
Koreksi Anda
