Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PP Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seleksi calon anggota Dewan Perpustakaan Nasional dilakukan oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh Perpustakaan Nasional. (2) Seleksi calon anggota Dewan Perpustakaan Nasional harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan objektif. (3) Hasil seleksi calon anggota Dewan Perpustakaan Nasional disampaikan oleh panitia seleksi kepada Kepala Perpustakaan Nasional. (4) Kepala Perpustakaan Nasional menyampaikan 15 (lima belas) calon anggota Dewan Perpustakaan Nasional kepada Menteri untuk ditetapkan oleh PRESIDEN. (5) Dalam hal PRESIDEN tidak menyetujui calon sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri mengusulkan pengganti calon dari unsur yang sama berdasarkan hasil panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda