Koreksi Pasal 57
PP Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Dewan Perpustakaan Nasional ditetapkan oleh PRESIDEN atas usul Menteri dengan memperhatikan masukan dari Kepala Perpustakaan Nasional.
(2) Dewan Perpustakaan Provinsi ditetapkan oleh gubernur atas usul Kepala Perpustakaan Provinsi.
Koreksi Anda
