Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PP Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Perpustakaan Nasional dan Dewan Perpustakaan Provinsi terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (2) Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 15 (lima belas) orang yang berasal dari: a. 3 (tiga) orang unsur pemerintah; b. 2 (dua) orang wakil organisasi profesi pustakawan; c. 2 (dua) orang unsur pemustaka; d. 2 (dua) orang akademisi; e. 1 (satu) orang wakil organisasi penulis; f. 1 (satu) orang sastrawan; g. 1 (satu) orang wakil organisasi penerbit; h. 1 (satu) orang wakil organisasi perekam; i. 1 (satu) orang wakil organisasi toko buku; dan j. 1 (satu) orang tokoh pers. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda