Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PP Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan koleksi khusus dilakukan secara terbatas. (2) Penggunaan koleksi khusus secara terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk kepentingan penelitian dan pendidikan.
Koreksi Anda