Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PP Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koleksi khusus disimpan dalam tempat dan/atau ruang tertentu. (2) Tempat dan/atau ruang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditata dengan memperhatikan faktor keamanan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda