Koreksi Pasal 53
PP Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Koleksi khusus disimpan dalam tempat dan/atau ruang tertentu.
(2) Tempat dan/atau ruang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditata dengan memperhatikan faktor keamanan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
