Koreksi Pasal 51
PP Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar nasional perpustakaan, standar teknis perpustakaan, dan sistem standardisasi perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 50 diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.
Koreksi Anda
