Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PP Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar nasional perpustakaan, standar teknis perpustakaan, dan sistem standardisasi perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 50 diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.
Koreksi Anda