Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PP Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar teknis perpustakaan dikembangkan berdasarkan kebutuhan untuk setiap standar nasional yang dimaksudkan dalam Pasal 9. (2) Kebutuhan standar yang harus dikembangkan dituangkan ke dalam daftar tahunan program nasional pengembangan standar yang ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional. (3) Untuk menjamin keefektifan dan kemutakhiran standar teknis perpustakaan, pengkajian ulang dan/atau revisi terhadap standar www.djpp.kemenkumham.go.id teknis dilakukan secara berkala dan terencana paling lama 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda