Koreksi Pasal 47
PP Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf c meliputi:
a. supervisi;
b. evaluasi; dan
c. pelaporan.
(2) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh pimpinan perpustakaan dan lembaga perwakilan pihak-pihak yang berkepentingan.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terhadap lembaga dan program perpustakaan dilakukan oleh penyelenggara dan/atau masyarakat.
(4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh pimpinan perpustakaan dan disampaikan kepada penyelenggara perpustakaan.
Koreksi Anda
