Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PP Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf c meliputi: a. supervisi; b. evaluasi; dan c. pelaporan. (2) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh pimpinan perpustakaan dan lembaga perwakilan pihak-pihak yang berkepentingan. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terhadap lembaga dan program perpustakaan dilakukan oleh penyelenggara dan/atau masyarakat. (4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh pimpinan perpustakaan dan disampaikan kepada penyelenggara perpustakaan.
Koreksi Anda