Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PP Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar pengelolaan perpustakaan memuat kriteria paling sedikit mengenai: a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. pengawasan. (2) Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.
Koreksi Anda