Koreksi Pasal 42
PP Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Standar penyelenggaraan perpustakaan mencakup prosedur pengadaan dan pendayagunaan sumber daya perpustakaan, serta prosedur layanan informasi pada setiap jenis perpustakaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Standar penyelenggaraan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
Koreksi Anda
