Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pustakawan harus memiliki kompetensi profesional dan kompetensi personal. (2) Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup aspek pengetahuan, keahlian, dan sikap kerja. (3) Kompetensi personal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup aspek kepribadian dan interaksi sosial. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi pustakawan diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.
Koreksi Anda