Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis pelayanan perpustakaan terdiri atas: a. pelayanan teknis; dan b. pelayanan pemustaka. (2) Pelayanan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup pengadaan dan pengolahan bahan perpustakaan. (3) Pelayanan pemustaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup pelayanan sirkulasi dan pelayanan referensi. (4) Pelaksanaan pelayanan sirkulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menggunakan baik koleksi setempat maupun koleksi perpustakaan lain. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan sirkulasi dan pelayanan referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.
Koreksi Anda