Koreksi Pasal 23
PP Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Standar pelayanan perpustakaan memuat kriteria paling sedikit mengenai sistem dan jenis pelayanan.
(2) Standar pelayanan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku untuk semua jenis perpustakaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
