Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan yang telah memiliki sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat melengkapi sarana teknologi informasi dan komunikasi untuk: a. pengelolaan koleksi; b. penyelenggaraan pelayanan; c. pengembangan perpustakaan; dan d. kerja sama perpustakaan. (2) Sarana teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan perkembangan dan kemajuan teknologi.
Koreksi Anda