Koreksi Pasal 19
PP Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Standar sarana dan prasarana memuat kriteria paling sedikit mengenai:
a. lahan;
b. gedung;
c. ruang;
d. perabot; dan
e. peralatan.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi aspek teknologi, konstruksi, ergonomis, lingkungan, kecukupan, efisiensi, dan efektivitas.
Koreksi Anda
