Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar sarana dan prasarana memuat kriteria paling sedikit mengenai: a. lahan; b. gedung; c. ruang; d. perabot; dan e. peralatan. (2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi aspek teknologi, konstruksi, ergonomis, lingkungan, kecukupan, efisiensi, dan efektivitas.
Koreksi Anda