Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perawatan koleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e harus dilakukan oleh setiap perpustakaan secara berkala. (2) Perawatan koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyimpanan dan konservasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda