Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Perpustakaan Nasional mengembangkan dan MENETAPKAN Standar Nasional Perpustakaan. (2) Setiap penyelenggara perpustakaan wajib berpedoman pada Standar Nasional Perpustakaan. (3) Standar Nasional Perpustakaan terdiri atas: a. standar koleksi perpustakaan; b. standar sarana dan prasarana; c. standar pelayanan perpustakaan; d. standar tenaga perpustakaan; e. standar penyelenggaraan; dan f. standar pengelolaan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda