Koreksi Pasal 86
PP Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
Sekolah/madrasah dan perguruan tinggi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, Pasal 84 atau Pasal 85 dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan
c. pemberhentian bantuan pembinaan.
Koreksi Anda
