Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 81

PP Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara perpustakaan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang melanggar ketentuan Pasal 80 dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan c. pemberhentian bantuan pembinaan.
Koreksi Anda