Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

PP Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diberikan oleh PRESIDEN berdasarkan pertimbangan dari Menteri.
Koreksi Anda