Koreksi Pasal 78
PP Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
Penyelenggara perpustakaan Pemerintah apabila tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dikenai sanksi administratif berupa pengawasan dan teguran.
Koreksi Anda
