Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PP Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara perpustakaan Pemerintah berkewajiban untuk: a. mengembangkan sistem nasional perpustakaan sebagai upaya mendukung sistem pendidikan nasional; b. menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat; c. menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di tanah air; d. menjamin ketersediaan keragaman koleksi perpustakaan melalui terjemahan (translasi), alih aksara (transliterasi), alih suara ke tulisan (transkripsi), dan alih media (transmedia); e. menggalakkan promosi gemar membaca dan memanfaatkan perpustakaan; f. meningkatkan kualitas dan kuantitas koleksi perpustakaan; g. membina dan mengembangkan kompetensi, profesionalitas pustakawan, dan tenaga teknis perpustakaan; h. mengembangkan Perpustakaan Nasional; dan i. memberikan penghargaan kepada setiap orang yang menyimpan, merawat dan melestarikan naskah kuno.
Koreksi Anda