Koreksi Pasal 75
PP Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 berupa piagam dan/atau bantuan pembinaan.
(2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses evaluasi dan pertimbangan.
(3) Penyerahan piagam dan/atau bantuan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda
