Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PP Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 berupa piagam dan/atau bantuan pembinaan. (2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses evaluasi dan pertimbangan. (3) Penyerahan piagam dan/atau bantuan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda