Koreksi Pasal 17
PP Nomor 24 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dilarang:
a. memindahtangankan izin pinjam pakai kawasan hutan kepada pihak lain tanpa persetujuan Menteri;
b. menjaminkan atau mengagunkan kawasan hutan yang dipinjam pakai kepada pihak lain.
Koreksi Anda
