Koreksi Pasal 15
PP Nomor 24 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan wajib:
a. membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan;
b. melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai;
c. melaksanakan reboisasi pada lahan kompensasi;
d. menyelenggarakan perlindungan hutan;
e. melaksanakan reklamasi dan/atau reboisasi pada kawasan hutan yang dipinjam pakai yang sudah tidak digunakan; dan
f. melaksanakan kewajiban lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
