Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 24 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan wajib: a. membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan; b. melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai; c. melaksanakan reboisasi pada lahan kompensasi; d. menyelenggarakan perlindungan hutan; e. melaksanakan reklamasi dan/atau reboisasi pada kawasan hutan yang dipinjam pakai yang sudah tidak digunakan; dan f. melaksanakan kewajiban lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda