Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 24 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Menteri melakukan penilaian. (2) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan permohonan tidak memenuhi persyaratan, Menteri menyampaikan surat penolakan. (3) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan permohonan memenuhi persyaratan, Menteri menerbitkan persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan sebelum menerbitkan izin pinjam pakai kawasan hutan. (4) Dalam hal permohonan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk kegiatan survei atau eksplorasi, Menteri menerbitkan izin pinjam pakai kawasan hutan tanpa melalui persetujuan prinsip.
Koreksi Anda