Koreksi Pasal 9
PP Nomor 24 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) diajukan oleh:
a. menteri atau pejabat setingkat menteri;
b. gubernur;
c. bupati/walikota;
d. pimpinan badan usaha; atau
e. ketua yayasan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. administrasi; dan
b. teknis.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.
Koreksi Anda
