Koreksi Pasal 26
PP Nomor 24 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini, peraturan pelaksanaan yang mengatur pinjam pakai kawasan hutan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
