Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 24 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini: a. Persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan yang telah diberikan oleh Menteri sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini dan telah memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan dalam persetujuan prinsip tetap dapat diproses menjadi izin pinjam pakai kawasan hutan dengan dibebani kewajiban sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH ini. b. Izin atau perjanjian pinjam pakai kawasan hutan yang dilakukan sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin atau perjanjian pinjam pakai kawasan hutan, kecuali terjadi perubahan peruntukan atau perubahan fungsi kawasan hutan.
Koreksi Anda