Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 24 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 atau melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dikenai sanksi berupa pencabutan izin pinjam pakai kawasan hutan oleh Menteri.
Koreksi Anda