Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 24 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan monitoring dan evaluasi terhadap: a. pemegang persetujuan prinsip penggunaan kawasanhutan; b. penerima dispensasi pinjam pakai kawasan hutan; dan c. pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan. (2) Dalam melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat melimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk atau gubernur. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai monitoring dan evaluasi diatur dengan peraturan Menteri.
Koreksi Anda