Koreksi Pasal 5
PP Nomor 24 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangansebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dilakukan dengan ketentuan:
a. dalam kawasan hutan produksi dapat dilakukan:
1. penambangan dengan pola pertambangan terbuka; dan
2. penambangan dengan pola pertambangan bawah tanah;
b. dalam kawasan hutan lindung hanya dapat dilakukan penambangan dengan pola pertambangan bawah tanah dengan ketentuan dilarang mengakibatkan:
1. turunnya permukaan tanah;
2. berubahnya fungsi pokok kawasan hutan secara permanen; dan
3. terjadinya kerusakan akuiver air tanah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penambangan bawah tanah pada hutan lindung diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda
