Koreksi Pasal 30
PP Nomor 24 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang KAWASAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku:
a. Permohonan Izin Usaha Kawasan Industri yang diajukan sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku tetap diproses berdasarkan peraturan perundang-undangan sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini;
b. Perusahaan Industri baru atau perluasan usaha Industri yang telah memperoleh Persetujuan Prinsip sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku dapat tetap berlokasi sesuai dengan Persetujuan Prinsip tersebut;
c. Perusahaan Kawasan Industri yang telah mendapatkan Izin Usaha Kawasan Industri sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, tetap dapat melaksanakan kegiatan sesuai dengan izin yang ditetapkan;
d. Beberapa Perusahaan Industri yang telah berada dalam satu hamparan dengan luas lahan keseluruhan paling sedikit 20 (dua puluh) hektar dan berlokasi di dalam Kawasan Peruntukan Industri dapat mengajukan permohonan sebagai Kawasan Industri.
Koreksi Anda
