Koreksi Pasal 26
PP Nomor 24 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang KAWASAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Menteri atau pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) sesuai dengan kewenangannya masing-masing dapat mengenakan sanksi administratif kepada:
a. Perusahaan Industri yang melakukan perluasan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
b. Perusahaan Kawasan Industri yang tidak mematuhi penetapan patokan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d;
c. Perusahaan Kawasan Industri yang melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 21 ayat (1), dan Pasal 22 ayat (1).
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan Izin Usaha Industri dan/atau Tanda Daftar Industri;
c. pembekuan Izin Usaha Kawasan Industri yang dimiliki;
d. pencabutan Izin Usaha Industri dan/atau Tanda Daftar Industri; dan/atau
e. pencabutan Izin Usaha Kawasan Industri.
Koreksi Anda
