Koreksi Pasal 25
PP Nomor 24 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang KAWASAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Timnas-KI bertugas:
a. memberikan usulan dan masukan kepada Menteri sebagai bahan penyusunan perumusan kebijakan;
b. melakukan pengawasan pelaksanaan pengembangan Kawasan Industri;
c. melakukan koordinasi dengan instansi Pemerintah terkait dan/atau pemerintah daerah serta Perusahaan Kawasan Industri;
d. melakukan evaluasi perkembangan Kawasan Industri; dan/ataumengusulkan patokan harga jual atau sewa kaveling dan/atau bangunan Industri di Kawasan Industri.
e. Mengusulkan patokan harga jual atau sewa kaveling dan/atau bangunan industri di Kawasan Industri.
(2) Keanggotaan Timnas-KI terdiri dari unsur Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan perhimpunan Kawasan Industri, Kamar Dagang dan Industri yang diangkat dan ditetapkan oleh Menteri.
(3) Timnas-KI wajib melaporkan tugasnya kepada Menteri paling lama 1 (satu) kali setiap 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda
