Koreksi Pasal 21
PP Nomor 24 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang KAWASAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Kawasan Industri wajib memiliki Tata Tertib Kawasan Industri.
(2) Tata Tertib Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. hak dan kewajiban masing-masing pihak;
b. ketentuan yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai hasil studi Analisis Dampak Lingkungan, Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan.
c. ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait; dan
d. ketentuan lain yang ditetapkan oleh pengelola Kawasan Industri.
(3) Kawasan Industri wajib memfasilitasi perizinan dan hubungan Industrial bagi Perusahaan Industri yang berada di Kawasan Industri.
Koreksi Anda
